” Sekali lagi saya selaku warga masyarakat kabupaten Bekasi sependapat dengan pak Pengacara, Pemkab Bekasi melalui DPMPD harus segera menertibkan terkait TKD,tandasnya.
Seklumit catatan Suryo Sudharmo Pimred Temporatur.com (IMG Gruop) terkait Tanah Kas Desa atau Tamah Bengkok
Sejak adanya kucuran bantuan alokasi anggaran ADD, DD baik dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten kepada pemerintahan Desa, bagaimana aturan, regulasi dan pengelolaan TKD.
TKD atau tanah bengkok kurang menjadi perhatian Pemeruntah dan ini patut di pertanyakan, jangan sampai jadi bancakan para oknum,ribuan hektar dari 187 Desa dan kelurahan yang ada, belum lagi TKD desa -desa yang sudah beralih jadi Kelurahan sejak kabupaten Bekasi belum dimekarkan.
Jumlah luas tanah TKD sangat signifikan, bagaimana dengan sekarang dengan aturan dan regulasinya? Apakah masing-masing Desa masih memiliki TKD,?
Berapakah luas yang ada?
Jika dulu setiap Desa maksimal memiliki tanah bengkok atau TKD seluas 18 Hektar.l persegi, Bagaimana pengelolaannya?, Siapa yang menikmatinya, rakyat kabupaten Bekasi hanya mampu bersuara.






