Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Seorang pendeta gereja berinisial KBH, 67 tahun, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim pengacara dari Peradi Bersatu karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur. Keempat anak tersebut adalah kakak beradik dengan usia 16, 14, 12, dan 8 tahun.
Ayah dari korban, yang berjuang untuk keadilan, mendatangi kantor Peradi Bersatu di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu sore, 12 November 2024, setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari putri sulungnya, P, yang melarikan diri ke Kediri bersama temannya dan menolak untuk kembali ke rumah. Ketika didesak, P mengungkapkan bahwa ia merasa diabaikan oleh ayahnya dan mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh pendeta KBH selama dua tahun terakhir.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, sang ayah merasa terkejut dan tidak percaya, mengingat pendeta tersebut adalah sosok yang dianggap religius. Pendeta KBH kemudian dihadapkan dan mengakui perbuatannya dengan alasan kasih sayang kepada anak.
Dalam sidang gereja yang diadakan pada 17 April 2024, pendeta tersebut mengakui kesalahannya dan dijatuhi sanksi tidak boleh berdiri di mimbar selama tiga bulan. Namun, ayah korban dan P merasa keputusan tersebut tidak memadai dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.
Meskipun pendeta KBH berusaha menekan P untuk mencabut laporannya demi menjaga nama baik gereja, ayah korban tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran setelah mengetahui bahwa tiga putri lainnya juga menjadi korban.