‘Definisi ini terlihat hampir mirip dengan sifat dan kegunaan tanah Kas Desa, dan sebagai pembanding, Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolan Kekayaan Desa (selanjutnya disebut Permendagri No. 4 Tahun 2007) mendefinisikan tanah Desa sebagai barang milik desa yang berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Walaupun ketentuan tersebut tidak memberikan tawaran konsep mengenai tanah Desa, akan tetapi ketentuan tersebut secara langsung menyebutkan jenis-jenis tanah yang tergolong dalam lingkup tanah Desa. Berdasarkan konsep tanah Desa yang terdapat dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007, maka dapat disimpulkan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang dulunya disebut tanah bengkok, merupakan salah satu jenis Tanah Desa, terangnya.
Masih kata Zainudin dalam paparannya menjelaskan, banyak ditemukan tanah Desa, yang malah didaftarkan atas nama pejabat Kepala Desa dan Perangkat Desa nya sendiri, maka akan menyebabkan dan menimbulkan administrasi menjadi tidak efektif. Karena mengingat jabatan Kepala desa dan perangkat Desa itu sifatnya sementara atau tidak tetap, sebab setiap 6 tahun sekali terdapat agenda pemilihan Kepala Desa, papar nya.
‘Berbeda halnya ketika frasa “Pemerintah Desa” dimaknai sebagai institusi, bukan sebagai jabatan atau pejabatnya, jadi pendapat saya Pemerintah Desa sebagai institusi lebih logis daripada pemaknaan jabatan atau pejabatnya, ucap Lawyer muda tersebut.






