Mandailing Natal, ~ Sengketa keterbukaan informasi publik di Mandailing Natal memasuki tahap lanjutan ketika Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.
Langkah hukum itu diajukan pada Selasa (14/4/2026) setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara belum dijalankan oleh pemerintah desa terkait. Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap transparansi anggaran dana desa.
Dalam perkara Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa diwajibkan menyerahkan salinan APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2024. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon.
Situasi tersebut dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh badan publik. Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan.
Amarullah datang tidak sendiri. Ia didampingi warga Desa Malintang Jae yang turut mengawal proses hukum sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi di tingkat desa.
Salah seorang warga Desa Malintang Jae, Muliadi Pulungan, secara tegas menyoroti kondisi di desanya. Ia menilai transparansi anggaran di Desa Malintang Jae harus dibuka agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan dana desa.
“Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya menegaskan fokus tuntutan pada desanya.






