Hukum  

Pasal 359 Kelalaian Menyebabkan Orang Luka Berat Dan Meninggal Di Kupas Bersama Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner

Pasal 359 Kelalaian Menyebabkan Orang Luka Berat Dan Meninggal Di Kupas Bersama Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Adapun Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Pasal 170 KUHP berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)Perkara KorupsiDPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.

Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pasal 351 ayat 3 K.U.H.P. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Penulis: Redaksi Editor: Admin