Berita  

Ratusan Ribu Hektar Tanah TKD Kabupaten Bekasi diduga tidak jelas Administratifnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ratusan Ribu Hektar Tanah TKD Kabupaten Bekasi diduga tidak jelas Administratifnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Zaenudin, SH. salah satu Tokoh muda dari utara Bekasi yang juga Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai Lawyer pada Kantor Hukum Zainudin,SH dan Partners, memaparkan pandangannya saat berbincang dengan Temporatur.com, pada Kamis (19/01) di ruang kerjanya Kantor Hukum Zaenudin,SH. & Partners, yang beralamat di Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Menurut pandanga nya.Zainudin mengatakan, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) adalah Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah, berdasarkan Permandagri No.1/2016.
TKD sendiri bisa dinyatakan jadi TKD, harus melalui mekanisme yang sah, misalnya, dari Jual Beli, Hibah, atau tukar menukar atau ruislag, layaknya peralihan Hak, ke orang perorangan. Misalnya dibuktikan dengan dibuatkan AJB, ujarnya.

Baca Juga  Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma'arif Untuk SDM Unggul

Lanjutnya, di wilayah pulau Jawa, Tanah Kas Desa (TKD) didefinisikan
dalam tata kelola tanah yang pengelolaannya diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa, sebagai gaji selama mereka menjabat. Selain itu, tanah bengkok biasanya di tata kelola dan digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli Desa, dan menjalankan fungsi sosial dalam pemerintahan Desa, tukas Zainudin.

masih kata Zainudin, “berkebalikan dengan Tanah Kas Desa, tanah desa memiliki definisi baku yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menerangkan bahwa, Tanah Desa merupakan tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli Desa dan atau untuk kepentingan sosial.

Penulis: Redaksi Editor: Admin