Bekasi -Jabar || Media Patriot Indonesia
Persoalan – persoalan Tanah Kas Desa ( TKD) atau tanah bengkok, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi baik secara admintratif maupun keberadaan objeknya, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkab Bekasi, yang sampai saat carut marut dalam pengelolaannya dan banyak dipertanyakan oleh kalangan masyarakat, baik dari LSM, Ormas, dan para pengamat aset dan kebijakan serta para Praktisi Hukum.
Berita yang sering muncul yang menyorot dan mengkritisi para Oknum pemain alias mafia tanah, yang sengaja mengeruk keuntungan dengan menghilangkan Aset Aset TKD di Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Tanah Kas Desa,(TKD) tidak pernah ada respon kejelasan dan tindak lanjut dari Aparatur yang berwenang, dalam hal ini Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupeten Bekasi.
Seperti di kutip dari Pemberitaan media online Rajawalinews.online yang tajam menyoroti adanya dugaan penggelapan aset- aset Tanah Kas Desa (TKD), di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Ali Sopyan dari Wath, Relation of Coruption (WRC) yang mengatakan, adanya dugaan raibnya ratusan Tanah Khas Desa dari 10 Desa yang terletak di Desa Setiamekar, dan Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, yang sudah diperjualbelikan ke pihak swasta.
Dengan adanya polemik dalam pemberitaan pemberitaan tersebut,banyak mengundang tanggapan dan opini dari pelbagai kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan, dan tak lepas juga dari pandangan para praktisi hukum.