“Capaian Tingkat Kematangan UKPBJ juga termasuk dalam salah
satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan yang
memiliki bobot nilai 40%. Kita yang di Temanggung sudah mencapai level 3 atau berkategori proaktif. Kabupaten temanggung tingkat kematanganya paling tinggi se- Eks Karisdenan Kedu dan Surakarta,” jelas Edi.
Pada Perpres disebutkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.






