Berita  

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Temanggung Jadi Percontohan Di Jateng

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Temanggung Jadi Percontohan Di Jateng

Dalam pelaksanaan Rakor kali ini sebagai narasumber dihadirkan
dari UKPBJ Kabupaten Temanggung yang sudah mencapai Tingkat
Kematangan Level 3 Proaktif. Hal ini dimaksudkan agar daerah yang
belum mencapai Level 3 dapat belajar langsung kepada yang
bersangkutan untuk berbagi pengalaman sesama UKPBJ Kabupaten/Kota.

Peserta dalam Rakor Percepatan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ ini
adalah Kepala UKPBJ beserta Tim Kematangan UKPBJ Kab/Kota Eks
Karesidenan Surakarta Dan Eks Karesidenan Kedu kurang lebih sebanyak 39 orang.

Menurut Edi, selama ini sektor pengadaan barang/jasa dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran.
Salah satu langkah untuk menghindari terjadinya tindak pidana
korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah dengan cara
pembentukan UKPBJ sesuai arah kebijakan PBJP yaitu :

  1. Kelembagaan PBJP berbentuk Struktural;
  2. Kelembagaan PBJP memiliki anggaran yang memadai;
  3. SDM PBJ pada Pokja pemilihan bukan adhoc & telah diangkat sebagai JF PPBJ.
Baca Juga  Polda Jateng Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Penyebaran COVID 19 ERIS Jelang Natal dan Tahun Baru

Kelembagaan PBJP memiliki perluasan peran tidak saja terbatas
sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu
menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Sesuai dengan amanat Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 75 ayat (b) menyebutkan bahwa
UKPBJ
Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk
menuju pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.