Dalam pelaksanaan Rakor kali ini sebagai narasumber dihadirkan
dari UKPBJ Kabupaten Temanggung yang sudah mencapai Tingkat
Kematangan Level 3 Proaktif. Hal ini dimaksudkan agar daerah yang
belum mencapai Level 3 dapat belajar langsung kepada yang
bersangkutan untuk berbagi pengalaman sesama UKPBJ Kabupaten/Kota.
Peserta dalam Rakor Percepatan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ ini
adalah Kepala UKPBJ beserta Tim Kematangan UKPBJ Kab/Kota Eks
Karesidenan Surakarta Dan Eks Karesidenan Kedu kurang lebih sebanyak 39 orang.
Menurut Edi, selama ini sektor pengadaan barang/jasa dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran.
Salah satu langkah untuk menghindari terjadinya tindak pidana
korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah dengan cara
pembentukan UKPBJ sesuai arah kebijakan PBJP yaitu :
- Kelembagaan PBJP berbentuk Struktural;
- Kelembagaan PBJP memiliki anggaran yang memadai;
- SDM PBJ pada Pokja pemilihan bukan adhoc & telah diangkat sebagai JF PPBJ.
Kelembagaan PBJP memiliki perluasan peran tidak saja terbatas
sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu
menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Sesuai dengan amanat Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 75 ayat (b) menyebutkan bahwa
UKPBJ
Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk
menuju pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.






