Lebih lanjut, Saleh mengingatkan adanya risiko praktik penyusunan dokumen setelah kegiatan berjalan atau backdated compliance, yang dalam banyak kasus menjadi sumber temuan audit dan berpotensi berlanjut ke persoalan hukum.
“Jika pola ini dibiarkan, maka kita sedang menumpuk risiko yang suatu saat bisa muncul sebagai masalah hukum,” ujarnya.
Ia mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan sejak tahap awal, bukan hanya bertindak setelah masalah terjadi.
“Pengawasan harus bersifat preventif. Terlebih jika pencairan dilakukan dalam kondisi administrasi belum lengkap, maka kontrol harus lebih kuat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengawasan terhadap desa-desa yang telah menerima Dana Desa dalam kondisi administrasi belum lengkap.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa dalam keuangan publik, kepatuhan terhadap aturan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijaga.
“Anggaran bisa dipercepat, tetapi kepatuhan tidak bisa ditunda. Jika penggunaan dana tidak didasarkan pada dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya dapat masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.
(Tim).






