Berita  

Pemprov Provinsi Jateng Menggratiskan Pembebasan BBNKB II

Pemprov Provinsi Jateng Menggratiskan Pembebasan BBNKB II

SEMARANG, JATENG, Media Patriot Indonesia – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas di wilayahnya. Hal itu sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 tersebut, menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Ditambahkan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi

Dia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah, dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.