Nihil Pengawasan PPDB 2023, Disdikpora Dan Dewan Pendidikan Lemah

Nihil Pengawasan PPDB 2023, Disdikpora Dan Dewan Pendidikan Lemah

Ditambahkan, selain itu, apabila ditemukan adanya biaya yang dikeluarkan peserta didik baru untuk pembelian seragam sekolah baik di Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah diminta untuk memproses pengembalian biaya tersebut. Kontan saja SE Kepala Disdikpora Temanggung tidak dapat ditindaklanjuti meskipun satuan pendidikan maupun komite sekolah menyelenggarakan seragam bagi peserta didik baru pada masa pelaksanaan PPDB 2023.

Menurut beberapa Kepala Satuan Pendidikan SMPN yang ditemui LSPP di sekolahnya bahwa pengadaan/penyediaan seragam sebenarnya telah berlangsung setiap tahunnya. Beragam pertimbangan yang mendasari dilakukannya penyediaan/pengadaan seragam bagi peserta didik baru oleh koperasi sekolah seperti adanya kesepakatan dari orang tua murid agar pihak sekolah dapat menyediakan seragam. Ada pula pihak sekolah yang sejak awal mengedarkan surat pernyataan kepada orang tua/wali murid tentang bersedia atau tidak pengadaan seragam dilakukan oleh koperasi sekolah.

Baca Juga  Menparekraf Apresiasi Pertukaran Mahasiswa RI-Singapura Melalui Program SCALE IX

Pihak sekolah menyadari kekurangcermatan dalam memperhatikan detail dari amanat Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB sebagaimana temuan LSPP bahwasanya penyediaan/pengadaan seragam beserta kelengkapan atributnya tidak dibenarkan dilakukan satuan pendidikan maupun komite sekolah pada masa pelaksanaan PPDB.

Terjadinya mark up harga kain seragam di koperasi yang ditanggung peserta didik baru yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kain sejenis di pasaran umum juga menjadi keprihatinan LSPP yang disampaikan kepada satuan pendidikan. Mengenai harga seragam ini satuan pendidikan berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar diperoleh keseragaman patokan harga.