Kegiatan investigasi kepada beberapa Kepala Satuan Pendidikan SMPN dilakukan mulai tanggal 10 – 14 Agustus 2023 setelah LSPP menemukan cukup bukti berupa pengakuan orang tua murid maupun slip pembayaran seragam peserta didik baru yang dilakukan sekolah/komite sekolah dimasa pelaksanaan PPDB 2023.
Hasil investigasi LSPP menunjukkan bahwa Disdikpora maupun Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung selama ini lalai untuk mencegah berlangsungnya praktik penyediaan/pengadaan seragam dengan harga tinggi dimasa pelaksanaan PPDB, baik yang dilakukan satuan pendidikan maupun komite sekolah melalui koperasi sekolah. Bagi LSPP, penyediaan/pengadaan seragam yang telah berjalan bertahun-tahun di satuan pendidikan dan komite sekolah di Kabupaten Temanggung menimbulkan tanda tanya besar bahwasanya Disdikpora maupun Dewan Pendidikan tidak mengetahuinya.
Penyediaan/pengadaan seragam peserta didik baru dimasa PPDB dengan harga diatas normal merupakan hal serius karena jelas melanggar Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB. Munculnya SE Kepala Disdikpora yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah ditengah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB menunjukkan gentingnya pengadaan/penyediaan seragam oleh pihak sekolah yang berjalan selama ini di Kabupaten Temanggung.
Keberadaan Disdikpora maupun Dewan Pendidikan Temanggung perlu dilakukan evaluasi atas kinerjanya selama ini, khususnya mengenai pengadaan/penyediaan seragam bagi peserta didik baru yang berjalan pada masa PPDB tahun 2023. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah Disdikpora dan Dewan Pendidikan melakukan kelalaian atau justru membiarkan praktik illegal pada penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Temanggung.






