Berita  

Tiga Proses Tidak Dijalankan Pengadilan Dalam Eksekusi Lahan di Tambun, Lima Rumah Warga Ikut Rata Dengan Tanah

Tiga Proses Tidak Dijalankan Pengadilan Dalam Eksekusi Lahan di Tambun, Lima Rumah Warga Ikut Rata Dengan Tanah

Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, eksekusi penggusuran lahan 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedur.

Mengakibatkan terdapat lima rumah warga di luar obyek lahan yang disengketakan justru terkena imbas penggusuran. Di ketahui kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).

“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya anggap ini (penghuni) masih sah,” Jelas Nusron Jumat (7/2/2025).

Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi sita lahan di Tambun Selatan. Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.

Baca Juga  Pgs. Danramil 04/Pecangaan Ajak SDN 6 Troso Berbakti dan Menghormati Orang Tua Serta Guru

Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat dahulu kepada BPN sebelum dilaksanakanya sita eksekusi lahan. “Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” Jelas Nusron kepada awak media.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi. Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi. Dan ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.