Selain itu, ia juga mengusulkan perlu dibuat regulasi terkait media sosial, mengingat masyarakat terutama generasi muda lebih banyak menggunakan platform tersebut. “Media sosial sering dianggap sebagai pilar kelima demokrasi (The Fifth Estate of Democracy), sehingga perlu ada definisi tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan, bahkan jika perlu dilakukan redefinisi tentang pers,” ucapnya. Menurutnya, medsos dapat mempengaruhi opini publik melalui influencer dan buzzer yang berpotensi menghasilkan hoax dan post-truth.
Luthfi juga menyampaikan pandangannya terkait perkembangan teknologi yang memasuki era rule of algorithm, di mana Artificial Intelligence (AI) memiliki peran penting. Ia mengilustrasikan bahwa saat ini AI sudah dapat dianggap sebagai subyek hukum karena mampu melakukan transaksi dengan hanya memencet tombol “agree” atau “accept”, yang dapat menghasilkan kesepakatan yang final dan mengikat.
“Akhirnya, landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional ke depan, termasuk media sosial,” pungkasnya.






