Bekasi – Media Patriot Indonesia
DPC PERADI PERJUANGAN KAB. BEKASI mencetak sejarah dengan merilis dan memberi pembekalan 33 anggota staff legal dan paralegal yang di adakan di kantor DPC PERADI PERJUANGAN kab. Bekasi diperum GCC 2 Kedungwaringin pada 01 April sore ini dan menjadi Pencapaian baru untuk LBH tersebut.
Untuk memberikan pengarahan dan edukasi tentang Hukum kepada masyarakat agar supaya memberikan rasa keadilan dan demokrasi untuk masyarakat umum, Ketua Peradi perjuangan DPC Kabupaten Bekasi menghadirkan sejumlah moderator untuk mengisi dan mengedukasi pendidikan perdana untuk staff ataupun paralegal di acara tersebut
Pengisi dan moderator dalam edukasi paralegal diantaranya :
- NURHASAN SH. sebagai ( Ketua Peradi Perjuangan DPC KAB. BEKASI ) sekaligus Pimpinan Umum Media Dinamika Nasional
- HADROMI SH. sebagai moderator
- MERYANTO SH. Sebagai moderator
- RYAN SADZILY LIVERA SH MH LCA ( Ketua Peradi Perjuangan DPC Kabupaten Karawang )
Mengutip dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam memberi bantuan hukum, dan paralegal sendiri adalah setiap orang yg berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal.
Adapun menjadi paralegal harus memenuhi perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham no. 3 tahun 2021 yaitu :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Bukan anggota TNI, POLRI, dan ASN
- Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh pemberi bantuan hukum
Dalam pemberian bantuan hukum, paralegal harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat
- Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM yang dilindungi hukum
- Ketrampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Dengan terlahirnya paralegal yang dipelopori firma hukum Peradi perjuangan DPC kab. Bekasi manjadi sejarah baru dalam mengadvokasi masyarakat luas tentang hukum agar tidak terjadi istilah HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS, untuk memberikan rasa keadilan masyarakat luas dan menjaga Marwah demokrasi.