Berita  

Direktur NGO -KAMPUS Rahmatullah.LN. Beri Raport Merah Pj Bupati Bekasi ??

Direktur NGO -KAMPUS Rahmatullah.LN. Beri Raport Merah Pj Bupati Bekasi ??

“Mesti kita sadari bahwa prioritas pembangunan 2024 masih di sektor pendidikan, infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan normalisasi sungai serta anggaran pemilu dan kesehatan yang diamanatkan undang-undang. Namun miris tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para guru tenaga kependidikan non ASN yang ada di Kabupaten Bekasi. Walaupun para guru non ASN sudah melakukan tugas dan kewajiban secara maksimal, tetapi hanya mendapatkan kebijakan sebagai jasa tenaga kerja (Jastek) yang diterima oleh para guru pendidikan non ASN sebagai imbalan dari semua kewajiban. Sangat miris yang dialami oleh para guru non ASN di Kabupaten Bekasi, pasalnya imbalan jasa jauh di bawah upah minimum (UMK) kabupaten Bekasi, karena Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak mampu melaksanakan Perda Pendidikan nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kependidikan, tandasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Korban : Kajari dan Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab..!!

Oem Supandi salah satu perwakilan guru honor mengamini fakta yang disuarakan oleh Direktur (NGO – KAMPUS) Rahmatullah .LN. Oem mengungkapkan bahwa ketika pembahasan UMK dan terkait realisasi PERDA PENDIDIKAN tapi semuanya tidak dilaksanakan dan dijalankan oleh Pj. Bupati Dani Ramdan, sejatinya membuat PERDA PENDIDIKAN menggunakan anggaran APBD dan hasilnya tidak menjadi manfaat bagi kami para honorer jika khusus GTK (Guru dan Tenaga kependidikan ) non ASN yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan, itu merupakan pelanggaran karena tidak melaksanakan Perda yang sudah menjadi lembaran negara, cetusnya, Minggu (28/04/2024).

Penulis: Redaksi Editor: Admin