Sorotan utama tertuju pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Sudah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan pada 12 Februari 2026, namun belum ada sanksi tegas dijatuhkan.
Tak hanya itu, massa juga membongkar dugaan kejanggalan serius:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut terbit lebih dulu sebelum pemeriksaan fisik dilakukan—indikasi kuat adanya manipulasi prosedur!
Dalam tuntutannya, massa mendesak:
Sekda segera dijatuhi sanksi berat
Inspektorat dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP
BKN dan Kemenpan-RB turun tangan jika Pemko tak bertindak
Aksi ini pun menjadi perhatian publik luas,massa memberi ultimatum keras—jika tuntutan diabaikan, gelombang demonstrasi yang lebih besar siap mengguncang Pematangsiantar dalam waktu dekat.(Red/Tim)






