Selanjutnya data yang sudah masuk diverifikasi PPK untuk menghindari kesalahan, dan direkap untuk disampaikan ke KPU Kabupaten Bekasi selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2024.
Pada tahap akhir setelah proses rekapitulasi selesai dan segala keberatan diselesaikan, maka KPU Kabupaten Bekasi akan menetapkan hasil akhir pilkada selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2024. (***)






