Pakar kebijakan publik, Dosen Ilmu Pemerintahan dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara yang dimintai tanggapan, menyebut bahwa pelayanan desa harus tetap berjalan meskipun ada kegiatan internal.
“Zoom meeting bisa diatur agar tidak mengganggu pelayanan. Minimal ada petugas piket di kantor desa. Kalau semuanya tutup, ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari kepala desa maupun camat terkait mekanisme pelayanan yang tertunda atau rencana kompensasi waktu layanan untuk warga yang dirugikan.
(Magrifatulloh).






