Bekasi -Media Patriot Indonesia
Hal yang membingungkan seorang pejabat publik yang sulit di konfirmasi malah ada indikasi menghindar itu terjadi kepada ketua LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi M Idhay oleh kepala UPTD Burangkeng Samsuro Mardiansyah waktu dihubungi via WhatsAp oleh ketua LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi.
Maksud ketua LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi ingin mengkonfirmasi tentang air pembuangan sampah/Air lindi kenapa di buang Secara bebas dan mencemari lingkungan. Setelah kemarin di sidak oleh menteri lingkungan hidup
awak media pun dari media patriot Indonesia.com Samsuro Mardiansyah di konfirmasi akan tetapi diam seribu bahasa waktu di konfirmasi via WhatsAp.
Ini sudah jelas pejabat UPTD Burangkeng telah melanggar informasi keterbukaan publik bisa di jerat dan terancam hukuman Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana. Informasi yang terbuka sesuai pasal 9 sampai11 UU 14/2008.