Pengawas PU ( Pekerjaan Umum) masuk dalam ranah hukum .Dalam pelaksanaan tugasnya,PU memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi proyek- proyek pembangunan infrastruktur,termasuk TPT ( Talud Penahan Tanah)
Pengawasan PU dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku seperti:
1.Undang- undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
2.Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Pelaturan Pelaksanaan Undang- undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi
Dalan menjalankan pengawasan ,PU dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana proyek yang tidak memenuhi standar kualitas atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan demikian ,pengawasan PU memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan kualitas dan keamanan proyek – proyek pembangunan infrastruktur






