Berita  

Statement Kuasa Hukum Di Anggap Merugikan Korban Doris Fenita Boru Marpaung

Statement Kuasa Hukum Di Anggap Merugikan Korban Doris Fenita Boru Marpaung

Kita harapkan penyidik bisa menerapkan pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang juga dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 jo 55 yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Pada saat penyidik dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “benar Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs sudah ditetapkan menjadi tersangka dan panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan” terang nya. (Tim/Red)

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo Bersama Babinsa Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
Penulis: Redaksi Editor: Admin