Diketahui bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah salah seorang ASN di Kantor KPP Pratama Cilandak di Jl. TB Simatupang, Psr Minggu Kota Jakarta Selatan Daerah khusus Jakarta.
Diminta kepada Dirjen Pajak, inspektorat jenderal pajak dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus 170 KUHP jo 351 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak harus bisa mematuhi pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ada UU ini Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Dirjen Pajak dan Irjen Pajak jangan terkesan melindungi pegawai nya yang sedang tersangkut masalah hukum, serta kedepannya Kementrian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus yang seperti ini tidak terulang lagi dan mencoreng nama institusi.
Ditempat terpisah pihak keluarga berharap dengan ditetapkannya mereka bertiga menjadi tersangka dan mendapatkan panggilan sebagai tersangka oleh penyidik diharapkan PH Leo bisa menghadirkan para tersangka ke Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo.
Yang sebelumnya 2 kali panggilan telah mangkir dari penyidik, jelasnya.






