Kabupaten Bandung Media Patriot .Com
Manusia muda baik laki laki maupun perempuan yang belum dewasa ,dalam konteks hukum ,anak biasanya menunjuk pada induvidu yang berusia di bawah 18 tahun
Gara gara mencuri rongsokan di ruang pramuka sekolah SDN Pasir Pari dua anak di bawah umur viral di fb.
Kami selaku awak media sosial kontrol menanyakan kepada orang tua berinisial A dan S mereka
menjelaskan prihal temuan awak media patriot dari anak mereka viral di fb ( medsos) , orang tua yang berinisial A dan D membenarkan bahwa anaknya inisial D berusia 14 tahun dan Al berusia 10 tahun telah melakukan perihal tersebut ( mencuri ) barang rongsokan di ruang pramuka sekolah jelasnya di waktu itu kami tidak ada di kampun ( kuli) bekerja ,yang berada di kampung hanya nenek inisial D serta nenek dan istri inisial Al

Ucapkan terima kasih kepada pihak sekolah telah membina anaknya tapi kami sayangkan kepihak sekolah kenapa waktu di bina ” kami ( keluarga kami yang berada di kampung) tidak di hadirkan ) malah di Viralkan di fb.
Sejak kejadian itu saya selaku orang tua inisial D sangat bingung mencari anak harus kemana di cari kesana kesini tidak di temukan yang di takuti sebagai orang tua anak saya kelaparan serta mencuri untuk sesuap nasi ” siapa yang bertanggung jawab ” jelas inisial A
bapak dari anak inisial Al yang berusia 10 menyapaikan merasa tidak enak(teu raos)dan meminta
keadilan ,jelas bapak al






