“Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi,” ujar dia.
Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting. Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy. Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Nmax, hingga PCX alias yang beremote.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Tim MPI Rembang.






