Berita  

LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi Temukan Money Politik Dan Akan Melaporkan Ke Gakumdu

LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi Temukan Money Politik Dan Akan Melaporkan Ke Gakumdu

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Pilkada serentak Di Kabupaten Bekasi sudah ramai dari tanggal 24 sampai dengan hari H adalah masa tenang akan tetapi tim investigasi LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi menemukan indikasi dari salah satu calon yang curang dengan memberikan sejumlah uang ke masyarakat tepat nya di daerah pasir konci ada tim sukses salah satu calon yang kepergok anggota LSM Garda Bangsa Reformasi membagikan uang ke masyarakat.

Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi Kabupaten Bekasi M Iday mengatakan perbuatan salah satu tim sesnya salah satu calon membuat hal yang menciderai ke Netralan pilkada kabupaten Bekasi dengan melakukan money politics yang memang dilarang.

Baca Juga  Bupati Kukuhkan Pengurus DHC BPK 45 Cabang Blora, Sejumlah Mantan Pemimpin Blora Ada Didalamnya

Negara melaui kebijakan politik hukumnya telah mengatur terkait kejahatan politik uang. Dengan adanya kebijakan hukum ini semakin jelas bahwa politik uang adalah sesuatu yang serius sehingga dianggap perlu untuk diatur dalam peraturan perundang – undangan, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap demokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang larangan poltik uang yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan yaitu:

Pertama pada masa Kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Penulis: Redaksi Editor: Admin