Bekasi – mediapatriotindonesia.com.
Video kontroversial menunjukkan pengurus dan simpatisan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi mengecam tindakan terhadap marwah partai dan berencana melawan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ninggsih, juga terlihat menyuarakan perlawanan dalam video tersebut.
Redaksi mediapatriotindonesia.com mencoba mengonfirmasi Martina Ninggsih mengenai isi video tersebut, namun dia enggan memberikan tanggapan.
Obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum. Secara formil, OOJ merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana.
Hal ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan yang menghalangi proses hukum.
Buntut viral video tersebut Ketua LSM Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal akhirnya melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Kejaksaan Tinggi KEJATI Jawa Barat.
“Perlaporan percobaan perlawanan dan perintangan penyidikan yang mengagalkan penyitaan objek barang yang akan di sita oleh kejaksaan” Jelas Noval
“Sikap tak beretika tersebut sangat jelas dilakukan oleh sejumlah kader oknum simpatisan partai PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, didalam sebuah video yang sengaja diedarkan beberapa waktu lalu” Tambah Noval.
Hingga berita ini diterbitkan Anggota DPRD Martina Ninggsih belum menjawab beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh redaksi.