Bekasi – PatriotIndonesia.id
Pasca ditetapkannya Sekertaris Desa Lambangsari menjadi PLT Desa Lambangsari oleh Pj Bupati Bekasi yang tertuang pada surat Nomor: PM.05.01 / 2675-DPMD/2022 tertanggal 09 September 2022 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Bekasi.
Tidak nanggung nanggung PLT Desa Lambangsari SOPIYAN HADI sudah menandatangani surat surat tanah, yang antara lain Sporadik atau Penguasaan fisik Bidang tanah, dan surat surat Keterangan tanah lainya Sebelum adanya izin dari Pj Bupati Bekasi Melalui DPMD kabupaten Bekasi
Kasi Pemerintah Desa Lambangsari Sdr Yandi Hermawan Menjelaskan tidak tahu secara langsung dan tiba tiba beredar ada penandatanganan sporadik yang lokasinya di perumahan P&K RW.07 yang pemohonnya yaitu pendeta dari GPIB anugrah
“Saya tidak mengetahui secara langsung penandatangan tersebut, akan tetapi secara pencatatan kami, yang diakui oleh kepala desa lambangsari yang tercatat dalam register ada satu bidang dan dilihat dari sporadik yang di tanda tangani PLT Kepala Desa Lambangsari terdapat tiga bidang, ada 554 m2, 960m2 ada 765m2.” Ungkap Yandi Hermawan
sementara itu Yandi menilai pendatangan sporadik yang dilakukan PLT Lambangsari tersebut patut di pertanyakan dan dirinya belum mengetahui karena seharusnya dalam menaikan alas hak perlu dilampirkannya Alas Haknya serta mengetahui gambarnya seperti apa dan sketsanya seperti apa agar jelas bidngnya yang mana dantidak multi tafsir letak bidangnya ungkap Yandi