IAC Sesalkan Putusan Banding Paten Lenacapavir: Akses ke Obat HIV Generasi Baru Masih Terkendala

IAC Sesalkan Putusan Banding Paten Lenacapavir: Akses ke Obat HIV Generasi Baru Masih Terkendala

Indonesia AIDS Coalition (IAC), organisasi berbasis komunitas yang bekerja di isu HIV, bersama dengan para mitra, telah mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, Kementerian Hukum RI. Banding ini bertujuan untuk membatalkan paten yang diberikan kepada Gilead Sciences, perusahaan farmasi multinasional, atas Lenacapavir, obat HIV generasi baru.

Proses banding ini telah
berlangsung sejak awal tahun 2024, dengan sidang pembacaan putusan dilaksanakan
pada hari Selasa, 18 Maret 2025 di Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan
akses terjangkau bagi Orang dengan HIV (ODHIV) dan kelompok rentan lainnya di
Indonesia.

Mencegah Monopoli Paten untuk Akses ke Obat-Obatan yang Berkeadilan

Aditya Wardhana, Direktur
Eksekutif IAC, menegaskan bahwa salah satu kunci mencapai target global Triple 95s dan mengakhiri epidemi AIDS
pada 2030 adalah ketersediaan dari obat-obatan generasi baru yang lebih
efektif, efisien, serta minim efek samping.

Baca Juga  Maksimalkan Pengamanan Aliran Sungai dengan Log Boom HDPE

“Akses terhadap pengobatan adalah
kunci dalam perjuangan melawan AIDS. Lenacapavir, sebagaimana disampaikan oleh
UNAIDS, memiliki potensi besar untuk membantu mengakhiri epidemi ini. Namun,
monopoli paten membuat harga obat ini sangat mahal dan tidak terjangkau bagi
jutaan ODHIV di dunia, termasuk di Indonesia,” ujar Aditya.

Lenacapavir merupakan obat
antiretroviral (ARV) long-acting yang
hanya perlu diberikan dua kali dalam setahun melalui injeksi, sehingga
memberikan kemudahan bagi pasien dalam menjalani terapi. Selain sebagai
pengobatan HIV, Lenacapavir juga sedang diselidiki penggunaannya pencegahan HIV
atau PrEP. Berkat cara kerjanya yang unik dan hasil uji klinis yang menjanjikan, Lenacapavir
dinobatkan sebagai ‘Terobosan Tahun Ini’ oleh jurnal Science dan disebut sebagai ‘harapan untuk
mengakhiri AIDS’ oleh UNAIDS.

Baca Juga  Euforia Mulai Redup, Apakah Memecoin Masih Layak Diburu? Ini Analisisnya

Di Indonesia, Gilead Sciences
telah mengajukan empat paten untuk Lenacapavir, di mana dua di antaranya telah
diberikan. Salah satu aplikasi paten mencakup klaim struktur kimia umum (Markush claim), sementara tiga lainnya
mengklaim senyawa Lenacapavir dan bentuk injeksinya. IAC berargumen bahwa paten
yang diajukan tidak memenuhi unsur kebaruan dan langkah inventif, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Anggota tim IAC bersama mitra IGJ, Kuasa Hukum, dan Saksi Fakta untuk sidang banding paten Harga Obat yang Tak Terjangkau akibat Monopoli