Berita  

Dwi Jatmiko, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Blora, Menempuh Jalur Hukum dugaan Penyebaran Informasi Bohong dan Pencemaran Nama Baik ke Mapolres Blora.

Dwi Jatmiko, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Blora, Menempuh Jalur Hukum dugaan Penyebaran Informasi Bohong dan Pencemaran Nama Baik ke Mapolres Blora.

BLORA, JATENG, Media Patriot Indonesia — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Blora, Dwi Jatmiko, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.

Temukan lebih banyak
Buku biografi politikus
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Pelatihan kepemimpinan
Buku hukum Indonesia
Dalam laporan itu, Dwi Jatmiko melaporkan seorang perempuan berinisial NHM serta sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, yang diduga menyebarkan konten yang merugikan dirinya.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, perkara tersebut tercatat dengan nomor STTLP/145/IV/2026.

Baca Juga  Plt Kepala DPUPR Blora, Nidzamudin Al Huda Menyatakan : Amdal Lapangan Kridaloka Jepon, Tidak Memungkinkan Dijadikan Sebuah Stadion, termasuk Uji Andalalinnya

Dwi Jatmiko membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial, mulai dari dugaan pelecehan seksual, pemaksaan pernikahan siri, hingga tudingan menghamili dan tidak bertanggung jawab.

“Saya tegaskan, semua informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Dwi Jatmiko dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Ia menilai konten yang beredar telah merusak reputasi dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi.

Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik. Laporan tersebut juga diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).