Demak ||Mediapatriotindonesia.com
Peristiwa pengeprasan tanggul sungai ilegal (tanpa ijin) sudah sering terjadi diwilayah Kabupaten Demak, tujuan pelaku mengambil tanahnya untuk diperjual belikan atau tujuan lainnya seperti digunakan untuk tempat usaha penggurukan kavling secara ilegal, oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sabtu (21/09/24).
Peristiwa tindak pidana tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) kepada aparat penegak hukum (Polres Demak) dengan Nomor: B/ 580 / Vll / 2024/ Reskrim. dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh unit Tidpeter. Nomor: SP/ 820 / Vll / 2024.
informasi yang dihimpun Awak Media, tanah tersebut dipergunakan untuk sebagian mengurug tanah Pemakaman desa, tetapi sebagian besar lagi “dijual belikan” untuk pengurugan kavlingan diduga milik oknum.
Kalitulung menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Pemali Juana) Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, tanggul adalah aset negara/kekayaan negara/ barang milik negara yang seharusnya diawasi sebagai barang yang strategis penahan banjir yang utama.
Sementara itu saat ditanya Wartawan, Beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini.
“Kami sudah pernah melaporkan aktivitas pengeprasan liar ini kepada pihak berwenang, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil. Akibatnya kami harus menanggung kerugian jika terjadi banjir”.






