Berita  

Sengketa Tanah Kembali Terjadi, Kini Kuasa Hukum Laporkan Kantor ATR / BPN dan DPC PDIP Rembang ke Polres Rembang.

Sengketa Tanah Kembali Terjadi, Kini Kuasa Hukum Laporkan Kantor ATR / BPN dan DPC PDIP Rembang ke Polres Rembang.

Bagas menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 421 dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan
  • Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
  • serta Pasal 167, Pasal 385 KUHP, dan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respon serius dari aparat kepolisian.
“Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” harapnya.

“Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. ungkapnya

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin