Berita  

SADIS..!! Masa Hakimi Terduga Pencuri Motor di Purwakarta Sampe Tewas, Para Pelaku Belum Tersentuh Hukum?

SADIS..!! Masa Hakimi Terduga Pencuri Motor di Purwakarta Sampe Tewas, Para Pelaku Belum Tersentuh Hukum?

Purwakarta 11/05/25-Media Patriot Indonesia

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas dihakimi masa pada (03/05/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Selagombong, Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.

Menurut informasi, terduga pencuri kendaraan roda dua itu lakukan aksinya di wilayah Bandung Barat, yang kemudian dikejar ke wilayah Purwakarta dan akhirnya tertangkap warga.

Pria berinisial YN (alm) tersebut diketahui merupakan warga Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong Purwakarta yang menurut keterangan warga kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pakaian.

Hal itu turut dibenarkan pihak keluarga saat bertemu awak media pada (10/05/2025).

Mertua almarhum (YN) berinisial UJ kepada awak media mejelaskan bila keluarga selama ini tahunya YN seorang pedagang pakaian yang sering kirim barang dagangannya ke tempat-tempat langganannya.

Baca Juga  PEMBANGUNAN SEKOLAH UNIT BARU ( USB ) RUANG GURU SMP NEGERI 3 SOLOKAN JERUK BAHANNYA TIDAK SESUAI SPEECK

Keluarga almarhum YN saat bertemu awak media pada 10/05/2025.

“Kami tak tahu bila mantu saya sejauh itu, karena keseharian YN berdagang pakaian. Malah saat ini masih ada sisa pakaian belum terjual,” ujarnya sambil tunjukkan satu paket pakaian dalam kondisi baru yang terbungkus plastik.

“Saat kejadian itu kami tak tahu, hanya saja kok YN nggak pulang-pulang, tahu-tahu kami dengar dari tetangga YN saat itu dihakimi masa di Kampung Selagombong,” ujarnya.

“Saya sangat prihatin, kenapa bisa sampai sejauh itu perlakuan terhadap YN, kalaupun dia bersalah bukankah ada hukum yang mengaturnya. Tidak dengan tata cara kekerasan yang sampai berujung kematian, sedangkan kondisi istrinya saat ini sedang hamil, dan anaknya yang satu lagi baru kelas 1 Sekolah Dasar,” tuturnya sambil berurai air mata.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Perwakarta Editor: Admin