Dasar Hukum Pelatihan
Program Training POU diselenggarakan dengan berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu dasar hukum utama adalah Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003, yang menetapkan standar kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya dan Utama di sektor pertambangan. Dasar hukum tersebut menuntut agar setiap pengawas operasional memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja serta menjaga lingkungan operasional agar tetap aman dan efisien.
Selain itu, pelatihan ini juga mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi-regulasi tersebut mengharuskan setiap kegiatan industri untuk mengelola dampak operasional terhadap lingkungan, termasuk penerapan sistem K3 yang efektif. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (KEPMENAKER) Nomor 191 Tahun 2019 turut menjadi acuan penting yang mengharuskan perusahaan yang menghasilkan air limbah dan memiliki instalasi pengelolaan untuk mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. Melalui Training POU, peserta dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan tersebut dan mendapatkan sertifikasi resmi yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).






