Berita  

Pengusaha Tambang Ilegal Ketar Ketir Dengan Di Tangkapnya Penambang Biji Emas Di Kalbar Oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dan Diskrimum Mabes Polri

Pengusaha Tambang Ilegal Ketar Ketir Dengan Di Tangkapnya Penambang Biji Emas Di Kalbar Oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dan Diskrimum Mabes Polri

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, dimana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping dan catering. Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), yaitu syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku. Beberapa TKA yang bekerja di tunnel dan berkegiatan di sekitar pintu tunnel tidak mempunyai visa kerja.

Baca Juga  Jalan Rabat Beton TMMD di Desa Sumber Rampung 100 Persen, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara.

Penulis: Redaksi Editor: Admin