Berita  

Landasan Hukum Pembentukan Dewan Kebudayaan Kabupaten/Kota

Landasan Hukum Pembentukan Dewan Kebudayaan Kabupaten/Kota

Tasikmalaya Selasa 16 Desember 2025 +Media Patriot Indonesia

Dewan kebudayaan daerah kota Tasikmalaya (DKDKT) bersilaturahmi ke Disbudporabudpar kota Tasikmalaya ,

Saat di wawancarai oleh tim kami media patriot Indonesia, ketua Dewan kebudayaan daerah kota Tasikmalaya Rd. H. Dicky Z. Sastradikuaumah, SE. Menyatakan bahwa :

Dewan Kebudayaan merupakan lembaga non-pemerintah yang memiliki peran strategis dalam menjaga, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan di Indonesia. Pada tingkat kabupaten/kota, Dewan Kebudayaan hadir sebagai mitra masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan globalisasi terhadap kelestarian budaya lokal. Keberadaannya tidak hanya sebagai wadah partisipasi para budayawan dan masyarakat, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan.

Baca Juga  Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Landasan Konstitusional

Dasar konstitusional keberadaan Dewan Kebudayaan dapat ditemukan dalam Pasal 32 UUD 1945, khususnya ayat (1) yang menyatakan:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Ketentuan ini menegaskan tanggung jawab negara dalam mendorong tumbuhnya kebudayaan nasional sekaligus menjamin ruang kebebasan bagi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan tradisi, nilai, dan kearifan lokal. Dewan Kebudayaan memiliki posisi penting sebagai perpanjangan tangan masyarakat budaya untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut.

Penulis: Ajat Sudrajat Biro Tasikmalaya Editor: Admin