Desa memiliki kewenangan untuk mengelola tanah kas desa sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Pengelolaan tanah kas desa harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini termasuk pengaturan penggunaan, penyewaan, atau penjualan tanah kas desa dengan mempertimbangkan keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
Pengelolaan yang baik terhadap tanah kas desa juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian sumber daya alam. Dalam konteks pengelolaan tanah kas desa, penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat desa






