Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Agro Wisata Blok Sengkol merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang yang berkesempatan untuk mempersatukan kesepahaman dan kesepakatan untuk membuat Kerjasama Pemanfaatan TKD dengan luas tanah sekitar 5 Ha, tampak hadir Kadis DPMD Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, Forkopimcam Conggeang, Direktur PT CPI, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Warga Masyarakat desa Cacaban.
Sementara Camat Kecamatan Conggeang , Tatang Setiadi Menuturkan “Alhamdulillah BPD bisa menyetujui aset desa 5 Ha itu nanti dikerjasamakan dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT CPI, namun tadi ada beberapa warga yang menanyakan grand desain agro wisata itu dan nanti akan ada pertemuan berikutnya karena tadi itu merupakan sosialisasi awal untuk persetujuan dengan BPD terkait TKD yang akan dikerjasamakan,” ungkapnya.
Untuk diketahu Tanah Kas Desa merujuk pada tanah yang dimiliki oleh desa dan dikelola sebagai aset desa. Tanah ini merupakan bagian dari tanah-tanah yang dimiliki oleh desa secara kolektif atau secara hukum merupakan milik desa.
Tanah Kas Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian desa. Pengelolaan yang baik terhadap tanah kas desa dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat desa. Pendapatan yang dihasilkan dari tanah kas desa bisa berasal dari berbagai sumber, seperti penyewaan tanah, hasil pertanian, pengembangan usaha desa, atau sektor pariwisata.






