Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang pada Minggu (3/8). Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Penertiban dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan–Surabayan. Seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Penertiban dilakukan di dua titik, yaitu:
– 1 bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan.
– 3 bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.






