Pekanbaru, 29 Juli 2025 – Media Patriot Indonesia
Aliansi Evaluasi Lancang Kuning (ELANG) Riau menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Melalui pernyataan resminya, ELANG Riau menyebut bahwa pencemaran limbah B3 yang terjadi telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ELANG menuntut PT PHR untuk segera bertanggung jawab dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendesak PT PHR untuk tidak mengelak dan segera bertanggung jawab atas dampak limbah B3 yang mencemari wilayah pemukiman warga. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Rantau Kopar,” tegas Aji Pangestu Koordinator Lapangan Yang juga ketua umum elang Riau
Lebih lanjut, Elang Riau juga meminta agar Direktur Utama PT PHR segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai bahwa Dirut saat ini tidak memahami kultur dan nilai-nilai adat masyarakat Melayu Riau, sehingga berbagai kebijakan perusahaan justru memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami nilai pimpinan PT PHR saat ini gagal membangun komunikasi dan rasa hormat terhadap masyarakat lokal. Ini bentuk kegagalan moral dan manajerial,” lanjutnya.






