Bekasi -Media Patriot Indonesia
Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga identitas dan warisan budaya suatu daerah atau negara.
Mengenai hal itu, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.
Hal ini diungkapkan Endra, salah satu dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu saat ditemui di Gedung Juang, Tambun Selatan.
“Sampai saat ini Bupati Bekasi belum ada menetapkan yang namanya Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi,” kata Endra di Gedung Juang. Selasa (11/6/2024).
Kepala Daerah atau Bupati, lanjut Endra, dapat menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah atau Bupati,” jelasnya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Hal ini sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa TACB bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.