Kebumen – mediapatriotindonesia.com
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua dari empat yang kini berstatus tersangka adalah seorang perempuan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat konferensi pers, masing-masing tersangka adalah GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan yang dimaksud adalah SI (23) dan EK (18).
Keempat tersangka diamankan pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Penangkapan ke empat tersangka sempat berlangsung dramatis. GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.
Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.
Barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 Gram yang dibawa olehnya untuk diedarkan, dibuang untuk mengelabui petugas.
Namun aksinya sia-sia, para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan,” jelas AKP Khusen didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu 30 Maret 2024.