Untuk memitigasi risiko, pasangan asing dapat membuat perjanjian seperti:
1. Surat kuasa yang mengikat secara hukum.
2. Perjanjian bagi hasil atau operasional.
3. Perjanjian pemegang saham, jika berlaku.
4. Kontrak yang diakui secara hukum yang menguraikan kontribusi keuangan dan struktur kepemilikan bisnis.
3. Mengoperasikan Milik Lokal PT (Perseroan Terbatas)
Beberapa pasangan asing memilih untuk mendirikan perusahaan lokal (PT) di bawah kepemilikan pasangan mereka yang berkewarganegaraan Indonesia. Meskipun pendekatan ini menghindari persyaratan investasi PT PMA, pendekatan ini memerlukan kepercayaan penuh pada pasangan Indonesia, karena mitra asing tidak akan memiliki hak kepemilikan langsung yang sah.
PT lokal sering kali menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis di sektor yang dibatasi oleh investasi asing. Meskipun bisnis tersebut secara resmi dimiliki oleh pasangan Indonesia, pasangan asing tersebut dapat berperan aktif dalam mengelola operasional. Namun, penting untuk membuat kesepakatan yang jelas mengenai tanggung jawab keuangan, pembagian keuntungan, dan pengambilan keputusan bisnis untuk menghindari konflik di masa depan.
Untuk mengurangi risiko, disarankan untuk membuat perjanjian yang memperjelas kontribusi keuangan, distribusi keuntungan, dan peran operasional. Selain itu, bekerja sama dengan konsultan bisnis akan bermanfaat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia dan melindungi kepentingan pasangan asing.





