2. Tunjuk seseorang yang akan duduk sebagai Direksi
3. Tunjuk seseorang yang akan duduk sebagai Komisaris
4. Tentukan alamat perusahaan
5. Tentukan nama perusahaan
6. Tentukan modal disetor perusahaan
Langkah 2: Mendaftarkan Perusahaan Pengiriman Barang Anda
Langkah pertama dalam memulai perusahaan pengiriman barang di Indonesia adalah pendaftaran perusahaan. Proses ini melibatkan pendaftaran bisnis Anda untuk memperoleh dokumen hukum, seperti Anggaran Dasar, persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan menyederhanakan proses bagi investor lokal dan asing.
Langkah 3: Memperoleh Lisensi dan Izin yang Diperlukan
Untuk beroperasi secara legal sebagai pelaku usaha pengiriman barang di Indonesia, Anda harus memperoleh lisensi pengiriman barang khusus, yang dikenal sebagai SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi). Lisensi ini memungkinkan Anda untuk menyediakan layanan logistik di Indonesia dan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Untuk memperoleh SIUJPT, Anda harus mempekerjakan tenaga ahli dengan kualifikasi berikut:
“Tenaga kerja ahli warga negara Indonesia minimal berpendidikan D-III bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/Diploma IATA/Diploma FIATA, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarding atau supply chain management atau sertifikat keahlian kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang jasa manajemen transportasi”






