Blora- mediapatriotindonesia .com
Sejumlah team Advokasi dan Hukum ASRI( Arief Rohman- SRI Setyorini) di Kabupaten Blora di pimpin langsung ketua Peradi Blora Zainudin S.H ,M.H mendatangi kantor Bawaslu Blora pada hari Jumat 11/10/2024,dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait pengrusakan APK Paslon Bupati Blora, ASRI.
Dalam keterangannya, Zaenudin S.H,M.H kepada Bawaslu , bahwa telah terjadi tindakan tidak menyenangkan yakni dengan adanya pengrusakan sejumlah APK( Alat Bukti Kampanye) dari pasangan ASRI yang ada di Desa Balong Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,beberapa hari yang lalu.
Menurutnya,pelaku pengrusakan memang blm di ketahui,namun hal tersebut merupakan suatu pelanggaran UU Pilkada yakni UU NO 10 tahun 2016 pasal 69 .Yang berkaitan dengan perusakan APK dari pasangan tertentu.
Ada tujuh titik pengrusakan dan terjadi di satu wilayah. Dua bukti yang di dapat berupa fto dan video APK yang telah di rusak,
Zaenudin juga menyatakan meskipun blm di ketahui siapa yang merusak namun hal ini tetep harus di tangani agak tidak merembet ke wilayah yang lain dan dapat menciptakan suasana yang kondusif.
“Hari ini kami team Advokasi dan Hukum dari Paslon ASRi melaporkan,bahwa telah terjadi pengrusakan APK oleh pasangan tersebut,dan kami memang belum mengetahui siapa pelakunya,namun hal ini merupakan suatu pelanggaran UU Pilkada yakni berkenaan dengan UU NO 10 tahun 2016 pasal 69,yakni berkaitan dengan pengrusakan APK pasangan tertentu .
Dan hal ini tetep harus di tindak lanjuti agar tidak merembet ke wilayah lainnya ,” jelas Zainudin .






