Bekasi-mediapatriotindonesia.com
Penolakan Warga atas Pembangunan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) di Desa Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur, viral di Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua Umum Sniper Indonesia dan pemerhati kebijakan publik Gunawan mengatakan bahwa apa yang mereka (warga) tolak sudah benar dan selaras dengan esensi peraturan daerah kabupaten beaksi, dimana wilayah kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi bukan merupakan zonasi TPU.
Dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan anatar sektor harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dalam hal membangun usaha atau investasi seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersial harus merujuk kesesuaian tata ruang yang dibolehkan oleh Peraturan Daerah. Artinya dalam memanfaatkan ruang wilayah untuk kegiatan usaha tersebut tidak bisa sesuka hati atau kehendak sendirinya pihak pengembang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi
Pasal 23 ayat (6) huruf a Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik berupa taman kota, tempat pemakaman umum terdapat di:
1. Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;
2. Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;
3. Desa Sekasejati Kecamatan Cikarang Selatan;
4. Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;
5. Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;
6. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;
7. Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan
8. Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya.
“Maka dengan berdasarkan Perda no 12 tahun 2011, kita sebagai komponen masyarakat kabupaten Bekasi, harus mendukung penolakan warga Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur atas rencana pengembang membangun TPU Komersial” pungkas Gunawan.
Beranda
Berita
Warga Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Menolak Pembangunan TPU Komersial