Berita  

Wakil Bupati kubu Raya Sukiryanto.menyoroti PT Pasir kalimantan dari 46 Perusahaan yang mengantongi izin usaha.Hanya 11 Perusahaan tercatat aktif menyetor Retribusi.

Wakil Bupati kubu Raya Sukiryanto.menyoroti PT Pasir kalimantan dari 46 Perusahaan yang mengantongi izin usaha.Hanya 11 Perusahaan tercatat aktif menyetor Retribusi.

Kubu Raya MEDIA PATRIOT INDONESIA. ‎Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama tim satuan tugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan? serta distribusi pasir di wilayah Pulau Jambu pada Jumat, 3 April 2026.

‎Hasil peninjauan lapangan mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran kewajiban retribusi hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat setempat.

‎Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ketimpangan antara jumlah perusahaan berizin dan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah. Dari total 46 perusahaan yang mengantongi izin usaha, hanya 11 perusahaan yang tercatat aktif menyetorkan retribusi hingga tahun 2025.

‎Sukiryanto menyoroti salah satu perusahaan, yakni PT Pasir Kalimantan, yang diduga belum pernah memberikan kontribusi retribusi selama satu tahun beroperasi. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah.

‎“Temuan ini menjadi perhatian serius. Aktivitas pengangkutan pasir berlangsung dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan ton setiap bulan, tetapi kontribusi terhadap daerah belum terlihat. Situasi ini jelas merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Sukiryanto.

‎(***)

‎Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, Hardito, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui audit dan investigasi mendalam terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

‎“Data awal menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang belum memberikan kontribusi kepada daerah. Kami akan menelusuri lebih jauh melalui audit serta investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” kata Hardito.