Tanggal 17 Oktober 2024 jadi momok atau momentum? Bagi para pelaku bisnis, khususnya di sektor operasional dan logistik, ini lebih dari sekadar tenggat waktu.
Wajib Sertifikasi Halal yang diatur oleh UU No. 33 Tahun 2014 resmi diberlakukan, dan semua sektor dari hulu hingga hilir kena getahnya.
Apakah ini cuma tambahan keribetan birokrasi yang bikin pusing tujuh keliling atau benar-benar solusi jangka panjang untuk keberlangsungan bisnis dan agama?
Wajib Halal, Rantai Bisnis Kena Semua!
Bukan cuma soal makanan atau minuman. Sertifikasi halal ini menyentuh segala hal: mulai dari obat, kosmetik, produk biologi, bahkan hingga barang yang digunakan sehari-hari.
Lebih dari itu, seluruh rantai bisnis—dari pabrik sampai kurir pengantar barang—harus tunduk pada aturan ini. Bayangkan, bahkan piring, sendok, pisau, hingga tusuk sate yang dipakai harus dipastikan halal dan bebas dari najis.
Dan itu belum cukup! Tempat penyimpanan, truk pengantar, hingga kurir GoFood atau ShopeeFood juga harus menjalani proses sertifikasi halal. Kalau mereka nggak bisa menjamin kehalalannya?
Operasional Jadi High Cost? Atau Justru High Profit?
Kalau dipikir-pikir, ini bukan soal sepele. Bagi para pengusaha yang main di sektor UKM hingga perusahaan besar, wajib sertifikasi halal ini bisa jadi mimpi buruk.
Bayangkan, harus memastikan setiap alat, tempat penyimpanan, dan proses pengiriman memenuhi syariat Islam. Nggak ada kompromi.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES