Berita  

UU 10 2016 Legitimasi Pemerintah Kab Bekasi

UU 10 2016 Legitimasi Pemerintah Kab Bekasi

Oleh: Gunawan Pengamat Kebijakan Publik/Ketum Sniper Indonesia

Sebelum memaparkan mengenai Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah.

Sebaiknya terlebih dahulu harus mengerti mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir, dan pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH YANG MASA JABATANNYA BELUM BERAKHIR.

Mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir diatur dengan jelas di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan.

Baca Juga  Terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Anjun Begini Tanggapan Camat PleredWarga : Kenapa Hanya Dipanggil Saja

Pasal 87 ayat (2) Apabila bupati/walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah (UU 10 Tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; dan
c.diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penulis: Redaksi Editor: Admin